Kabar Gembira, Ternyata Guru mendapatkan Cuti Tahunan
Cuti Tahunan

By JUMAKIR, S Pd., MM 24 Jan 2023, 18:31:41 WIB Barito Timur
Kabar Gembira, Ternyata Guru mendapatkan Cuti Tahunan

Gambar : dok.BKN


KANGJO.NET, Kelua Tabalong. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, terdapat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas:

a. Cuti tahunan;

b. Cuti besar;

c. Cuti sakit;

d. Cuti melahirkan;

e. Cuti karena alasan penting;

f. Cuti bersama; dan

g. Cuti di luar tanggungan negara.

CUTI TAHUNAN
PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

“Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. (artinya Guru dan Dosen TIDAK MENDAPATKAN HAK CUTI TAHUNAN)

Nah, berdasarkan aturan baru yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan PP 11-2017 Manajemen PNS, pada nomor urut 22. Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 315

“PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang undangan, berhak endapatkan cuti tahunan.”

Ini berarti Jabatan Guru dan Jabatan Dosen MENDAPATKAN HAK CUTI TAHUNAN

PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS ini didukung oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Secara lengkap Peraturan ini dapat didownload dibawah ini:

1. PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, silahkan Download disini!

2. Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS, silahkan Download disini!

3. PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, silahkan Download disini!

4. Peraturan BKN No 24 Tahun 2021 Perubahan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017, silahkan Download disini!

Salam sukses kepada bapak ibu Guru dan Dosen, mendapatkan hak cuti yang lebih karena juga mendapatkan LIBURAN.(kangjo)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment