KETENTUAN UMUM SELEKSI CPNS 2021
Seleksi CPNS
Gambar : ekonomibisnis.com
KANGJO.NET, Jakarta. KETENTUAN UMUM SELEKSI CPNS 2021
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar sbb:
a.Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
b.Dokter pendidik klinis
c.Dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi strata 3 (Doktor)
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan,
a.dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
b.dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau hormat sebagai prajurit TNI
c.dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisisan negara RI
d.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisisan Neagara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Artikel ini telah tayang di https://www.datadikdasmen.com dengan judul: ketentuan-umum-seleksi-cpns-2021.
SUMBER:
https://www.datadikdasmen.com/2021/05/ketentuan-umum-seleksi-cpns-2021.html
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments