Laporan Pendampingan 2023
Laporan Pendampingan
Gambar : dok.pribadi
LAPORAN
PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
TRI WULAN I
(JANUARI - MARET 2023)
JUMAKIR, S.Pd., MM
NIP 19670930 199001 1 002
PEMBINA UTAMA MUDA, IV/C
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BARITO TIMUR
Jalan Nansarunai RT 10 No. 60 Tamiang Layang
2023
HALAMAN PENGESAHAN
Laporan Pendampingan Tahun 2023 disusun sebagai Pertanggungjawaban Pengawas Sekolah dalam Melaksanakan Tugas di Wilayah Binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.
Disahkan oleh:
Disahkan di : Tamiang Layang
Pada Tanggal : 31 Maret 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur,
SABAI, S.Pd., MM Pembina Tingkat I, IV/b NIP. 19650712 199010 1 001 |
|
Koordinator Pengawas Sekolah Kabupaten Barito Timur,
HAMDAN, S.Pd., MBA Pembina Tingkat I, IV/b NIP. 19670411 199003 1 012 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan karunia Nya yang telah memungkinkan penyusunan "Laporan Pendampingan Tri Wulan I Tahun 2023" ini dapat diselesaikan dengan sukses. Laporan pendampingan ini penulis susun sebagai Pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas pokok, yaitu melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Terdapat empat siklus dalam rencana ini, yaitu (1) Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan, (2) Pendampingan terhadap Perencanaan Program Satuan Pendidikan, (3) Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan, dan (4) Pelaporan Pendampingan.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Laporan pendampingan Tri Wulan I tahun 2023 ini. Khususnya, penulis berterima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah mengawal proses transformasi peran Pengawas Sekolah, Koordinator Pengawas Sekolah, Kepala sekolah, para pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah binaan yang memberikan kontribusi positif dalam mendukung transformasi peran Pengawas Sekolah di era Merdeka Belajar. Penulis juga mengharapkan saran dan kritik dari sejawat untuk meningkatkan kesempurnaan Laporan pendampingan di masa mendatang. Semoga Laporan pendampingan ini dapat bermanfaat bagi Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugas pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tamiang Layang, 31 Maret 2023
Pengawas sekolah,
JUMAKIR, S.Pd., MM
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19670930 199001 1 002
LAPORAN PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
(KELOMPOK KERJA)
TRI WULAN I JANUARI - MARET 2023
Nama Kelompok Kerja |
KKKS Raren Harati Raren Batuah Kab. Barito Timur MGMP PAI SMP Kab. Barito Timur MKKS Raden Susilo Kab. Barito Timur MGMP PKN Bhineka Tunggal Ika Kab. Barito Timur KKG PAK ST. Mikael Kab. Barito Timur PGRI Cabang Benua Lima Kab. Barito Timur |
||
Nama Ketua |
SUKIYO, S.Pd SUWARDI, S.Ag JALIL, S.Pd NURJANAH, M.Pd SINJEH, S.Ag SILVIA UYANI, S.Pd |
||
Nama Pengawas Sekolah |
JUMAKIR, S.Pd., MM |
||
Materi Pendampingan |
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM) Penilaian Kinerja Guru (PKG) Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) |
||
Tujuan Pendampingan |
Memastikan Kepala Sekolah Anggota KKKS Raren Harati Kecamatan raren Batuah dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) |
||
Metode Pendampingan |
Consulting, coaching, dan Fasilitating |
||
|
KEGIATAN |
||
|
Dengan berakhirnya Tahun, salah satu kewajiban Kepala Sekolah diharapkan telah selesai membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Guru dan tenaga Kependidikan lainnya yang menjadi Tanggung Jawabnya. Pada kenyataannya Kepala Sekolah tidak mampu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Guru dan tenaga Kependidikan lainnya yang menjadi Tanggung Jawabnya. Sementara hal ini merupakan hak bagi guru dan tenaga kependidikan. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan SKP diharapkan Kepala Sekolah diharapkan mampu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Guru dan tenaga Kependidikan lainnya yang menjadi Tanggung Jawabnya. |
||
|
|
||
|
|
||
B. AKTIFITAS KINERJA |
URAIAN |
||
1. Langkah – Langkah Aksi |
A.Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:
(IKM).
Mengajar (PMM).
Permengpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
(DUPAK)
|
||
|
Sumber Daya diperlukan:
|
||
|
Setiap Guru dan Kepala Sekolah dapat menyelesaikan melakukan persiapan IKM, Pemanfaatan PMM, Pelaksanaan PKG, pembuatan SK, pembuatan DUPAK |
||
C. REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT |
URAIAN |
||
Rekomendasi |
|
||
Tindak Lanjut |
Tindak Lanjut: 1. Kepala Sekolah agar menyelesaikan tugas berupa persiapan IKM, pemanfaatan PMM, pembuatan SKP untuk Guru dan Tenaga kependidikannya, berdasarkan hasil PKG dan pembuatan DUPAK 2. kepala Sekolah agar sharing tentang PKG dan SKP, pembuatan DUPAK di Sekolahnya masing-masing. |
||
Lampiran |
|
||
setiap Kelompok Kerja
|
|||
|
|||
|
|||
Koordinator Pengawas Sekolah Kabupaten Barito Timur,
HAMDAN, S.Pd., MBA Pembina Tingkat I, IV/b NIP. 19670411 199003 1 012 |
|
Pengawas Sekolah,
JUMAKIR, S.Pd., MM Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19670930 199001 1 002 |
CONTOH : LAPORAN PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH 2023, silahkan DOWNLOAD DISINI!