PEDOMAN AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024
Akreditasi
Gambar : google.com
KANGJO.NET, Tamiang Layang. Berdasarkan materi Pelatihan Calon Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2024. Kami sampaikan PEDOMAN AKREDITASI BAN-PDM TAHUN 2024, adalah sebagai berikut:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASESOR
Asesor adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh BAN-PDM untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi
Mereka adalah profesional yang:
menguasai substansi dan materi terkait pendidikan dasar dan menengah, menguasai teknologi informasi dan komunikasi
mampu melakukan penggalian data secara mendalam dengan berbagai metode dan menganalisis data, hingga menghasilkan kesimpulan penilaian yang obyektif mampu menulis catatan hasil penilaian dengan bahasa yang baik dan benar.
Selain penugasan diatas, seorang asesor terpilih mendapatkan tugas dan peran tambahan yaitu:
menjadi pengajar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Pembinaan Asesor, menjadi petugas/penanggungjawab kegiatan sosialisasi akreditasi, dan tugas-tugas lain yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan akreditasi atau mekanisme penjaminan pendidikan dasar dan menengah.
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
Kejujuran:
bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
Mandiri:
tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
Profesionalisme:
memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi, memiliki kecakapan dalam menggunakan Instrumen Akreditasi,
memberikan penilaian secara objektif, dan memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja satuan.
Keadilan:
tidak memandang status negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Semua harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
Kesejajaran:
Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memiliki kedudukan yang sama.
Keterbukaan:
secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata. transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
Tanggung jawab:
menyampaikan data dan informasi dengan penuh tanggung jawab. memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga kerahasiaan:
menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
KODE ETIK PELAKSANAAN ASESOR
1.Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;
2.Merahasiakan informasi tentang satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang diakreditasi;
3.Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
4.Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
5.Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
6.Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;
7.Membangun kerja sama tim asesor;
8.Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;
9.Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan
10.Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
TUJUAN AKREDITASI
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertujuan untuk:
Menentukan kelayakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
Melakukan penjaminan mutu eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
MANFAAT HASIL AKREDITASI BAGI SATUAN DAN/PROGRAM PENDIDIKAN
Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga satuan;
Motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif dan
Informasi dan rekomendasi pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/ lembaga pendidikan, maupun komite satuan dan/atau program pendidikan dalam rangka perbaikan mutu.
FUNGSI AKREDITASI
Pengetahuan:
informasi bagi semua pihak tentang kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
Akuntabilitas:
bentuk pertanggungjawaban apakah layanan yang dilakukan dan diberikan telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan:
dasar bagi upaya peningkatan atau pengembangan mutu