Persiapan PTM Terbatas Jenjang SMP, Disdik Barito Timur Selenggarakan Rakor
PTMT Barito Timur
Gambar : foto. Kadis Pendidikan Bartim
KANGJO.NET, Tamiang Layang. Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Jumat (10 /9/2021) untuk jenjang SMP, untuk mempersiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah telah turun dari level 4 ke level 3, maka di perlukan persiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
Rakor yang dihadiri oleh semua Kepala SMP sebanyak 32 orang Kepala Sekolah, 10 orang Pengawas SMP, Korwas Dinas Pendidikan Barito Timur, Bapak Ampiansyah, S.Hut., M.Pd selaku Kabid Pembinaan Pendidikan SMP dan 2 orang Kasi dilingkup Bidang Pembinaan SMP dan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Bapak Sabai, S.Pd.,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, telah menghasil 11 kesepakatan.
Adapun 11 (sebelas) kesepakatan tersebut sebagai berikut:
- PTM Terbatas dimulai setelah adanya Edaran Bupati Barito Timur
- Jumlah hari PTM Terbatas sebanyak 6 hari kerja perminggu
- Jumlah Jam Pelajaran (JP) sebanyak 7 JP dan setiap JP sebanyak 20 menit atau 140 menit perhari.
- Satuan pendidikan dengan jumlah siswa relatif banyak dibagi menjadi 2 shif
- Durasi waktu PTMT Shif I mulai pukul 06.30 s.d 08.50 Wib, dan untuk sekolah yang jumlah siswanya sedikit hanya 1 shif diatur sesuai kesepakatan sekolah untuk memulai jam PTM.
- Durasi Waktu PTMT Shif II mulai 09.30 s.d 11.50 Wib
- Pengaturan Kelas mengikuti PTMT dalam seminggu, Hari Seni dan Kamis untuk kelas 7
Hari Selasa dan Jumat untuk kelas 8, Hari Rabu dan Sabtu untuk kelas 9 dan Modifikasi oleh pihak satuan pendidikan
- Jumlah siswa dalam satu kelas per shif Max. 18 orang
- Setiap Siwa yang mengikuti PTMT harus Mendapat persetujuan orang tua dengan mengisi lembar konfirmasi/pernyataan
- Satuan pendidikan membentuk satgas covid-19
- Satuan pendidikan menyusun SOP untuk pelaksanaan PTMT
Dalam rakor tersebut Kabid Pembinaan Pendidikan SMP, Bapak Ampiansyah, S.Hut., MM juga memaparkan materi yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut:
Sebelum berangkat ke sekolah :
1) Sarapan/konsumsi gizi berimbang;
2) memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala (suhu lebih dari 37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
3) memastikan menggunakan masker dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
4) sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
5) membawa makanan berserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
6) wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadat, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam;
Selama perjalanan ke sekolah :
1) menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
2) hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut serta menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
3) membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.
Sebelum masuk pintu gerbang sekolah :
1) pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
2) mengikuti pemeriksaan kesehatan, meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
3) melakukan CTPS (cuci tangan pakai sanitizer) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
4) untuk tamu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di satuan pendidikan.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar :
1) menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
2) menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
3) dilarang pinjam meminjam perlatan’
4) memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
5) melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan;
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar :
1) tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
2) keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
3) penjemput peserta didikmenunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
Perjalanan Pulang dari Sekolah :
1) menggunakan masker dan tetap jaga jarak menimal 1,5 (satu koma lima) meter;
2) hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
3) membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.
Demikian hasil Rapat koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur jenjang SMP, yang dibacakan oleh Kepala Seksi Kurikulum SMP, Ibu Lia Ariani selaku Notulis. Sedangkan video rekaman secara lengkap bisa diakses melalui kanal youtube Kangjo Chanel (kangjo)