Standar Operasional Penyelenggaraan KKG/MGMP
Standar Operasional
Gambar : Cover Buku Standar Operasional KKG/MGMP
KANGJO.NET. STANDAR OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KKG/MGMP
A. Standar Operasional Organisasi
-
- Mekanisme Pembentukan Pengurus KKG/MGMP
Pembentukan pengurus KKG dilaksanakan dalam langkah-langkah berikut:
-
-
- Dinas Pendidikan Kabupaten mengundang pengurus MKKS untuk merencanakan pembentukan kembali pengurus KKG/MGMP yang masa baktinya sudah habis (bagi pengurus KKG dan MGMP yang
-
belum habis masa baktinya tidak perlu diadakan pembentukan dan pemilihan pengurus baru).
-
-
- MKKS mengundang para pengurus KKG/MGMP untuk merencanakan pembentukan kembali pengurus KKG/MGMP.
- Para pengurus KKG/MGMP mengundang seluruh anggota untuk mengadakan rapat anggota dalam rangka pembentukan kembali pengurus KKG/MGMP.
- Rapat anggota KKG/MGMP membentuk formatur pengurus
- Formatur terpilih membentuk pengurus KKG/MGMP. Pada umumnya Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang–bidang, Contoh Struktur Pengurus KKG/MGMP terdapat dalam lampiran 1
- Susunan pengurus diserahkan oleh tim formatur untuk syahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh ketua MKKS/MGMP.
- Pengurus KKG/MGMP yang terbentuk menyusun AD/ART.
-
2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD)
Penyusunan AD dilaksankan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
-
- Menentukan mukadimah
- Menentukan nama dan dasar pendirian
- Menentukan kedudukan, sifat, dan tujuan
- Menentukan organisasi
- Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
- Hak dan Kewajiban Pengurus
- Menentukan masa kepengurusan dan pemilihan pengurus
- Menentukan Keanggotaan
- Menentukan Program
-
Contoh Anggaran Dasar KKG/MGMP terdapat dalam lampiran 2.
3. Rekrutmen-Ulang Anggota
Rekrutmen-ulang anggota KKG/MGMP mengikuti langkah-langkah berikut:
-
-
- Menentukan persyaratan anggota, termasuk persyaratan tambahan yang berasal dari peraturan-terbaru pemerintah.
-
Contoh :
-
-
-
- Anggota KKG harus berasal dari guru kelas, guru penjaskes, dan guru agama pada SD /MI baik negeri maupun swasta.
- Anggota MGMP harus berasal dari guru mata pelajaran sejenis di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MLB.
- Anggota KKG/MGMP harus guru yang masih aktif dan mengajar 24 jam per minggu.
- Melakukan pendaftaran-ulang anggota KKG/MGMP, yaitu melalui mekanisme:
- Pengurus KKG/MGMP menyediakan formulir anggota.
- Pengurus KKG/MGMP membagikan formulir ke calon anggota.
- Calon anggota mengirimkan kembali formulir kepada pengurus.
- Pengurus membuat surat keputusan tentang keanggotaan KKG/MGMP ditembuskan kepada MKKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- Pengurus membuat kartu anggota.
-
-
B. Standar Operasional Penyusunan Program
Prosedur penyusunan program kegiatan KKG/MGMP mengikuti diagram alir seperti Gambar 1 di bawah ini.
Diagram Alir |
Pelaksana |
Uraian Kegiatan |
Mulai
SWOT
Brainstorming
Penyusunan draft awal program
Pembahasan program
Revisi program
Tidak
OK
Finalisasi program
Selesai |
Pengurus dan Anggota
Pengurus dan Anggota
Tim Khusus
Pengurus dan Anggota, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Tim Khusus
Pengurus dan Anggota, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah |
Melakukan diskusi:
rekomendasi |
Tim khusus, KKKS/ MKKS |
|
|
|
Gambar 1. Diagram alir penyusunan program KKG/MGMP
C. Standar Operasional SDM
- Prosedur operasional penentuan narasumber yang bersifat temporer mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pengurus mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan
- Pengurus mengidentifikasi nara sumber yang sesuai dengan kebutuhan
- Pengurus menghubungi narasumber disertai dengan surat permohonan dan proposal kegiatan.
- Meminta narasumber untuk menyiapkan materi dan media
- Prosedur operasional penentuan instruktur/guru-inti/pendamping (yang bersifat tetap) mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pengurus mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan.
- Pengurus mengidentifikasi instruktur/guru-inti/pendamping yang sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus menunjuk instruktur/guru-inti/pendamping disertai dengan surat tugas dan proposal kegiatan.
- Meminta instruktur/guru-inti/pendamping untuk menyiapkan materi dan media.
D. Standar Operasional Sarana dan Prasarana
Prosedur operasional penyediaan sarana dan prasarana KKG/MGMP mengikuti diagram alir dalam Gambar 2 dan 3 berikut ini.
Uraian |
Pelaksana |
Diagram Alir |
Mulai |
Persiapan kegiatan tahunan |
Disetujui? |
Tida |
Ya |
Selesai |
Menggunakan gedung |
Pengurus dan anggota |
Menerima persetujuan penggunaan gedung/ ruangan |
Pengurus |
Mengeluarkan Keputusan persetujuan penggunaan gedung/ ruangan |
Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota k |
Mengajukan permohonan penggunaan gedung untuk kegiatan rutin KKG/MGMP kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota |
Pengurus |
Menentukan sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP |
Pengurus |
Melakukan persiapan kegiatan tahunan KKG/MGMP |
Pengurus |
Penggunaan gedung |
Persetujuan penggunaan gedung |
Permohonan penggunaan gedung |
Penentuan Gedung/Ru- angan yang diperlukan |
Gambar 2. Diagram Alir Operasional Penyediaan Prasarana KKG/MGMP
Diagram Alir |
Pelaksana |
Uraian |
Mulai |
Persiap- an kegiatan |
Tersedia? |
|
Tidak |
Ya |
Selesai |
Menggunakan sarana |
Semua anggota |
Pembelian |
Melakukan pembelian |
Ketua dan panitia pelaksana |
Memutuskan sarana yang akan dibeli |
Ketua dan panitia pelaksana |
Memeriksa ketersediaan sarana yang diperlukan |
Panitia pelaksana |
Menentukan sarana yang diperlukan |
Panitia pelaksana |
Melakukan identifikasi tujuan program KKG/MGMP |
Panitia Pelaksana |
Penggunaan sarana |
Pemeriksaan ketersediaan sarana |
Penentuan sarana yang diperlukan |
Gambar 3. Diagram Alir Operasional Penyediaan Sarana KKG/MGMP
E. Standar Operasional Pengelolaan
Dalam penyusunan program KKG/MMP telah dipilih program-program yang menjadi prioritas, baik rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan program menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengurus KKG/MGMP. Tetapi, masing-masing program mempunyai panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab program atau person in charge (PIC).
Seorang PIC dengan panitianya tidak bekerja dari nol; ia sudah mempunyai term of reference (TOR) yang disusun oleh tim pengembang program. Tugas PIC hanyalah melaksanakan dan mengelola program itu sesuai dengan garis-garis besar yang tertuang di dalam TOR.
Allir pengelolaan program dalam Tabel 1 berikut ini adalah hal-hal yang dilakukan PIC mulai dari tahap persiapan, sekitar satu atau dua bulan sebelum pelaksanaan program. Tergantung pada karakteristik program, tahap persiapan itu dapat lebih singkat atau lebih lama; seminar nasional misalnya, memerlukan persiapan yang lebih lama.
Tabel 1. Alur Pengelolaan Program
Kegiatan |
Sub Kegiatan |
Pelaksana |
A. Merancang kegiatan |
1. Menyusun proposal program berdasarkan TOR |
PIC |
2. Presentasi dan reviu proposal, sekaligus menyusun panitia |
PIC dan pengurus |
|
3. Membuat deskripsi tugas panitia |
PIC |
|
4. Mengesahkan panitia |
Ketua MKKS |
|
B. Rapat Koordinasi 1 |
1. Menjelaskan program kepada seluruh anggota panitia |
Ketua panitia |
2. Membagi tugas kepada seluruh anggota panitia |
Ketua panitia |
|
C. Mengembangkan kegiatan |
1. Menentukan kriteria dan jumlah peserta |
Ketua panitia |
2. Menentukan materi/kegiatan |
Ketua panitia |
|
3. Menentukan instruktur/nara-sumber |
Ketua panitia |
|
4. Menyusun jadwal |
Sekretaris |
Kegiatan |
Sub Kegiatan |
Pelaksana |
|
kegiatan |
|
5. Membuat buku panduan |
Sekretariat |
|
6. Membuat leaflet |
Sekretariat |
|
|
7. Membuat undangan |
Sekretariat |
8. Mengirim undangan |
Sekretariat |
|
D. Rapat Koordinasi 2 |
1. Mengecek kemajuan |
Ketua panitia |
2. Menentukan langkah alternatif |
Ketua panitia |
|
E. Melaksanakan kegiatan |
1. Membuat daftar hadir peserta dan narasumber |
Sekretariat |
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal acara |
Seksi acara |
|
3. Menyediakan materi |
Seksi persidangn |
|
4. Menghadirkan instruktur/narasumber |
Seksi persidangan |
|
5. Memandu dan mengarahkan kegiatan |
Seksi persidangfan |
|
F. Memonitor kegiatan |
1. Memonitor kelancaran acara |
Tim monev |
2. Memonitor kelengkapan materi |
Tim monev |
|
3. Memonitor kehadiran instruktur/narasumber |
Tim monev |
|
4. Memonitor interaksi antara peserta dengan instruktur |
Tim monev |
|
G. Rapat evaluasi kegiatan |
1. Evaluasi acara |
Tim monev dan panitia |
2. Evaluasi respon peserta |
Tim monev dan panitia |
|
3. Evaluasi pemahaman peserta |
Tim monev dan panitia |
|
4. Evaluasi manfaat program |
Tim monev dan panitia |
|
H. Melaporkan kegiatan |
Membuat laporan kegiatan kepada stakeholders |
Panitia |
- Standar Operasional Pembiayaan
Prosedur operasional pengusulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana KKG/MGMP mengikuti diagram allir pada Gambar 3, 4 dan 5 di bawah ini.
Diagram Alir |
Pelaksana |
Uraian Kegiatan |
|
MULAI |
|
||
|
|||
PENENTUAN |
Panitia pelaksana |
|
|
JENIS PROGRAM |
Panitia |
||
|
pelaksana |
||
ANALISIS BIAYA |
Panitia |
||
|
pelaksana Pengurus |
||
PENGUSULAN |
|
||
BIAYA |
|
||
Tidak |
Panitia |
||
PEMBA- |
pelaksana |
||
HASAN |
|
||
|
Panitia |
||
|
pelaksana |
||
PENYEMPUR |
|
||
Ya NAAN |
|
||
|
Penyandang |
||
|
Dana |
||
PENYAMPAIAN KE |
|
||
PENYANDANG DANA |
|
||
|
Panitia |
||
|
Pelaksana |
||
Tidak PEMBA- |
|
||
HASAN |
|
||
|
Penyandang |
|
|
Ya REVISI |
Dana |
||
|
|||
|
|||
PENCAIRAN DANA |
|||
SELESAI |
Gambar 3. Prosedur Operasional Pengusulan Dana KKG/MGMP
Diagram Allir |
Pelaksana |
Uraian Kegiatan |
||
START |
|
|
|
|
|
|
Tim Khusus |
||
PENYUSUNAN LAPORAN DANA |
|
|
||
|
|
Pengurus dan Anggota |
||
PEMBAHASAN |
Ya |
|
||
|
|
Tim Khusus |
||
Tdk |
|
|
||
PENYEMPURNAAN |
|
Sumber Dana |
||
PENYAMPAIAN KE SUMBER DANA |
|
Sumber Dana |
||
OK? |
Ya |
Tim khusus |
laporan penggunaan dana sesuai rekomendasi
|
|
Tdk |
|
|
||
|
||||
REVISI |
|
|||
|
STOP |
G. Standar Operasional Penjaminan Mutu
Prosedur pelaksanaan penjaminan mutu KKG/MGMP mengikuti langkah- langkah berikut ini.
-
- Pengurus MGMP menghubungi unit penjaminan mutu internal yang telah ditunjuk sebelumnya atau unit penjaminan mutu eksternal yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Perguruan Tinggi setempat.
- Pengurus mengidentifikasi standar-standar KKG/MGMP yang sudah ditetapkan, baik untuk pengembangan (Buku 1) maupun penyelenggaraan (Buku 2).
- Pengurus mengumpulkan dokumen-dokumen standar (Buku 1 dan 2) dan dokumen pendukung seperti program kerja, AD/ART, dan laporan kegiatan.
- Pengurus menyerahkan dokumen-dokumen pada butir 3 di atas kepada unit penjaminan mutu disertai permohonan untuk dilakukan audit.
- Tim audit membuat daftar pertanyaan berdasarkan standar yang tersedia.
- Tim audit melakukan uji pemenuhan standar.
- Tim audit menyusun daftar temuan.
- Tim audit dan pengurus melakukan verifikasi temuan dan menandatangani hasil temuan.
- Tim audit menyusun daftar usulan perbaikan.
- Tim audit menyerahkan hasil temuan dan daftar usulan perbaikan kepada pengurus KKG/MGMP.
Sumber: Direktorat Profesi Pendidik, Depdiknas RI, 2008