Standar Pengembangan KKG/MGMP
Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Gambar : Cover Buku Standar KKG/MGMP
KANGJO.NET. STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP
A. Standar Program
-
- Penyusunan program KKG/MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi , Tujuan, sampai kalender kegiatan.
- Program KKG/MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Program KKG/MGMP terdiri dari program rutin dan program pengembangan.
- Program rutin sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Diskusi permasalahan pembelajaran
- Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
- Analisis kurikulum
- Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
- Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
- Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya tiga dari kegiatan-kegiatan berikut:
- Penelitian
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah
- Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
- Penerbitan jurnal KKG/MGMP
- Penyusunan website KKG/MGMP
- Forum KKG/MGMP provinsi
- Kompetisi kinerja guru
- Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
- Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
- Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
-
-
- TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja- sama MGMP internasional
-
-
-
- Global Gateway (kemitraan lintas negara)
-
B. Standar Organisasi
-
- Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai AD/ART.
- Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
- Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
- Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
C. Standar Pengelolaan
-
- Pengelolaan keseluruhan program KKG/MGMP menjadi tanggung jawab ketua KKG/MGMP.
- Pelaksanaan masing-masing program dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan ketua KKG/MGMP.
- Pelaksanaan masing-masing program berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG/MGMP.
- Panitia membuat proposal kegiatan yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan kegiatan.
- Pengurus memantau dan mengevaluasi kegiatan.
D. Standar Sarana dan Prasarana
-
- Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap KKG/MGMP sekurang- kurangnya adalah:
-
-
- Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG/MGMP
- Komputer
- Media Pembelajaran
- OHP/LCD Proyektor
- Telepon dan Faximile
-
-
- Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya terdiri dari tiga daftar berikut:
- Laboratorium IPA
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium Micro Teaching
- Perpustakaan
- Audio Visual Aids (AVA)
- Handy cam dan kamera digital
- Internet
- Davinet (Digital Audio Visual Network)
- Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya terdiri dari tiga daftar berikut:
E. Standar Sumber Daya Manusia
-
- Pendidik yang menjadi pembina kegiatan KKG/MGMP harus memiliki kriteria:
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
- Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
- Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:
- Instruktur
- guru Inti
- Pemandu/tutor
- Pengawas
- Kepala Sekolah
- Widyaiswara
- Dosen.
- Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Pendidik yang menjadi pembina kegiatan KKG/MGMP harus memiliki kriteria:
-
-
- Pejabat Struktural maupun nonstruktural Departeman
-
-
-
- Tim Pengembang (intstruktur terpilih)
-
F. Standar Pembiayaan
-
- Pembiayaan kegiatan KKG/MGMP mencakup sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
- Sumber Dana kegiatan KKG/MGMP dapat terdiri dari:
- Iuran anggota/sekolah
- Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota
- Departemen
- Donatur
- Unit produksi
- Hasil kerjasama
- Masyarakat
- Sponsor yang tidak mengikat dan sah
- Dana KKG/MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
- Program rutin
- Program pengembangan
- Pertanggungjawaban keuangan KKG/MGMP mengacu pada sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
G. Standar Penjaminan Mutu
-
- Kegiatan KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
- Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG/MGMP, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sumber: Direktorat Profesi Pendidik, Depdiknas RI , 2008
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
Write a comment
Ada 40 Komentar untuk Berita Ini
View all comments